kievskiy.org

Kampus Tak Jalankan Permendikbudristek Nomor 30? Siap-siap Akreditasi Diturunkan

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Succo

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menekankan ancaman sanksi untuk perguruan tinggi yang tidak mematuhi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Tidak hanya sanksi keuangan, kampus yang tidak melaksanakan Permendikbudristek tentang Kekrasan Seksual ini terancam diturunkan akreditasinya.

Hal itu disampaikan Naidem Makarim dalam acara 'Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual' yang tayang di kanal Youtube Kemendikbud RI.

"Tidak semua perilaku atau bentuk kekerasan seksual tersebut sanksinya sama, kita ada gradasi sanksi mulai dari sanksi ringan hingga berat," tutur Naidem Makarim, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 14 November 2021.

Baca Juga: Baim Wong Kaget ke Kondangan Ria Ricis tapi Sudah Bubar, Ekspresi Paula Verhoeven Jadi Sorotan

Untuk sanksi ringan, dapat berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf.

Sedangkan sanksi berat, bisa berupa pemberhentian sebagai mahasiswa atau sebagai dosen, sesuai jabatan dan status pelaku.

Tidak hanya untuk pelaku, Permendikbudristek ini juga menyiapkan sanksi administratif untuk perguruan tinggi.

"Dan adapun sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif di mana kalau tidak melakukan proses sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai dengan akreditasi. Jadi ada dampak riilnya," kata Nadiem Makarim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat