kievskiy.org

Universitas di Bandung Siapkan Aturan Turunan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021

Ilustrasi kekerasan seks.
Ilustrasi kekerasan seks. /Pixabay/educadormarcossv

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah universitas menyiapkan peraturan turunan untuk memperkuat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). 

Sejumlah universitas pun menyambut baik terbitnya aturan tersebut.

Rektor Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Mangadar Situmorang, menyambut baik dan mendukung terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi. 

Menurut Mangadar, PPKS lebih operasional dan itu mendorong Unpar untuk melengkapi diri dengan unit-unit, mekanisme-mekanisme, dan prosedur-prosedur yang diperlukan agar sikap, narasi, dan perilaku kekerasan seksual tidak terjadi di lingkungan Unpar.

Baca Juga: Bawa Nama Tuhan, Yosef Beri Jawaban Saat Diminta Jujur Apakah Ia Pelaku Pembunuhan di Subang atau Bukan

Terkait PPKS, Mangadar tak menampik terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di kampus. 

Meski demikian, sebelum Permen diterbitkan pun, Unpar sedang menyusun peraturan universitas yang bertujuan untuk memperkuat sikap menghormati jati diri melalui program dan kegiatan gladi-gladi kemanusiaan dan kerohanian.

Mangadar mengungkapkan, kehadiran Permendikbudristek No.30/2021 mempercepat fasilitasi legal, programatik, dan prosedural usaha penghormatan jati diri. 

Baca Juga: Belum Sebulan Menikah, Jessica Iskandar Pamer Test Pack Positif Bersama Vincent Verhaag

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat