kievskiy.org

Sistem Zonasi Tetap Digunakan, Kemendikbud Tambah Kuota Jalur Prestasi

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.*
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.* /PUSPA PERWITASARI ANTARAFOTO

PIKIRAN RAKYAT- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap akan menjalankan sistem zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2020 mendatang.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengaku mendukung penuh terkait kebijakan zonasi ini.

Namun ia berpendapat tak semua daerah siap terhadap kebijakan zonasi ini.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Minta Kemendikbud Juga Perhatikan Guru

Oleh karena itu, Kemendikbud merilis kebijakan kompromi dari sistem zonasi dengan menambah kuota jalur prestasi menjadi 30 persen yang sebelumnya 15 persen.

Serta mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70 persen yang sebelumnya minimal 80 persen.

“Jadi bagi orang tua yang sangat semangat mendorong anaknya untuk mendapatkan angka (nilai) yang baik, prestasi yang baik, ini menjadi kesempatan mereka untuk mencapai sekolah yang diinginkan,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia Rabu, 10 Desember 2019.

Baca Juga: Ujian Nasional Dihapus, Sudah Lama Disuarakan karena Tidak Adil

Ia pun menegaskan kuota zonasi sebesar minimal 70 persen ini harus mengikuti tiga kriteria seperti biasanya.

Ketiga kriteria tersebut yaitu minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi atau pemegang Kartu Indonesia Pintar 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat