PIKIRAN RAKYAT - Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar Sidang Terbuka Penganugerahan Doctor Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan kepada mantan wakil presiden Jusuf Kalla.
Acara berlangsung di Aula Barat Kampus ITB, Kota Bandung, Senin 13 Januari 2020.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia itu dianugerahi gelar Doktor Kehormatan atas inovasi peningkatan produktivitas sebuah sistem, baik di perusahaan maupun institusi sektor publik dan pemerintahan.
Ketua Tim Promotor, Prof. Dr. Ir. Abdul Hakim Halim, M.Sc. menyampaikan, ITB memiliki kebijakan pemberian gelar Doktor Kehormatan dengan tujuan mendorong masyarakat dan bangsa Indonesia untuk berprestasi dan memberi sumbangan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Baca Juga: Buru Kader PDI Perjuangan Harun Masiku, KPK Gandeng Ditjen Imigrasi
Abdul Hakim,menuturkan, gelar Doktor Kehormatan diberikan kepada seseorang yang memiiki karya nyata yang mengandung nilai inovatif dan gagasan atau penelitian yang orisinal dan mendasar.
Baca Juga: Target Menang di 60% Pilkada 2020, PDI Perjuangan Wajibkan Calon Ikut Sekolah Partai
"Berdasarkan karya-karya inovatif, rekam jejak, kearifan, serta ketentuan penerima gelar Doktor Kehormatan yang tercantum dalam SK Senat Akademik ITB nomor 43/ SK/K01-SA/2003, Tim Promotor berkesimpulan, dengan penuh keyakinan, bahwa M. Jusuf Kalla sangat layak untuk mendapat gelar Doktor Kehormatan dari ITB dalam bidang produktivitas," katanya sebagaimana dilaporkan Antara.