kievskiy.org

Perjuangkan Honor Rp100.000 yang Dihentikan Pemprov Jabar, Guru Diniyah Datangi DPRD

ILUSTRASI. Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Guru diniyah mendatangi DPRD karena honor mereka dihentikan Pemprov Jabar.*
ILUSTRASI. Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Guru diniyah mendatangi DPRD karena honor mereka dihentikan Pemprov Jabar.* /DPRD.JABARPROV.GO.ID

PIKIRAN RAKYAT - Honor guru Diniyah Takmiliyah dihentikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 2018, Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) datangi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

Para pengurus FKDT Jabar tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, H Oleh Soleh dari Fraksi PKB. Oleh menerima FKDT di ruang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis 16 Januari 2020.

Ketua Pengurus Wilayah FKDT Jawa Barat, Atep Abdul Gopar, membenarkan kedatangan FKDT untuk menyalurkan aspirasi. Aspirasi tersebut berkenaan dengan kesejahteraan para guru dari Diniyah Takmiliyah yang sejak 2018 tidak mendapat perhatian. Khususnya dari Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Yuk, Percantik Penampilan Diri Sambut 2020 dengan Promo dari Traveloka Xperience!

"Padahal sebelumnya para guru sempat dapat Rp100.000 per guru DTA dan DTW, entah kenapa dari 2018 tidak lagi turun. Padahal penghasilan mereka dinilai sangat minim,"ujarnya.

Menurut Atep Guru Diniyah Takmiliyah di Jawa Barat ini berjumlah 27.276 orang sementara jumlah siswa yang diajari berjumlah 1.7 juta orang.

"Jadi mereka ini hanya mendapat honor alakadarnya dari para pemilik yayasan, jika dari pemerintah tidak ada. Meski ada beberapa kabupaten dan kota yang memberi kebijakan bagi kesejahteraan para guru Diniyah Takmiliyah," katanya.

Baca Juga: Akhir 2020, Struktur Birokrasi Semua Pemerintahan Harus Ramping

‎Maka dari itu lanjut Atep melalui audiensi tersebut diharapkan bantuan kesejahteraan guru diniyah ini kembali ada. "Seperti diketahui banyak sekali dari guru diniyah ini bukanlah ASN," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat