kievskiy.org

Miliki 5 Permendikbud Sebagai Payung Hukum, Kampus Merdeka sudah Dapat Diterapkan

Kemendikbud.*
Kemendikbud.* /ISTIMEWA

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Kampus Merdeka sudah bisa diterapkan karena sudah memiliki lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang menjadi payung hukum.

"Kebijakan Kampus Merdeka ini telah memiliki lima payung hukum, sehingga kampus bisa menerapkan kebijakan tersebut," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam di Jakarta, Senin 10 Februari 2020.

Baca Juga: IPO: Erick Thohir Jadi Menteri yang Paling Disukai Publik sekaligus Role Model

Lima Permendikbud tersebut yakni Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Lalu, Permendikbud No 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud No 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Baca Juga: Motor Masuk Jurang, Seorang Anggota Polres Kuningan Ditemukan Meninggal Dunia

Nizam menambahkan kebijakan Kampus Merdeka itu tidak bersifat paksaan pada kampus. Hal itu dikarenakan karakteristik kampus di Tanah Air berbeda-beda.

"Kami juga akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing," terang dia.

Baca Juga: 660 Eks ISIS Dipulangkan, Bamsoet: Pemerintah Harus Siap Cuci Otak dengan Nilai-nilai Pancasila atau Deradikalisasi

Nizam menyebutkan kata kunci dalam pelaksanaan Kampus Merdeka tersebut yakni inovasi dan kreativitas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat