kievskiy.org

Omicron Mengancam, KPAI Minta Pemerintah Mengevaluasi PTM 100 Persen

Ilustrasi PTM - Menyebarna Covid-19 Omicron di Indonesia membuat PTM 100 persen diminta dikaji ulang.
Ilustrasi PTM - Menyebarna Covid-19 Omicron di Indonesia membuat PTM 100 persen diminta dikaji ulang. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pemerintah harus mengevaluasi kembali kebijakan pembelajaran tatap muka 100% di tengah kenaikan kasus Covid-19 varian omicron beberapa hari terakhir. Munculnya omicron di Indonesia dinilai membuat anak rentan menjadi korban. 

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyiarti menyoroti masih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan di tengah peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron saat ini. 

Prokes jaga jarak di lingkungan pendidikan dan di luarnya, kerap tak dipatuhi. Bila terus dibiarkan, ia mengkhawatirkan, penularan bisa membesar dan berdampak kepada kapasitas pelayanan kesehatan. 

Ia juga menyebutkan potensi penularan bisa berasal dari luar sekolah. Hal ini dikatakannya dengan merujuk kepada laporan-laporan dari daerah. 

Baca Juga: China Lancarkan Serangan Skala Besar, Taiwan Ajukan Keluhan

Dengan demikian, upaya pencegahan penularan menjadi tanggung jawab masyarakat secara keseluruhan. 

"Kami melihat potret sekolah, terutama DKI Jakarta, yang saat ini peningkatan kasus ditemukan di sekolah terus naik, mulai dari satu, naik tujuh, naik 15, naik 34, naik 39 dan sekarang naik lagi. Ini sebenarnya apa yang terjadi di sekolah, menggambarkan kondisi masyarakat kita. Berarti masyarakat kita sudah ada penularan banyak," katanya dalam konferensi pers laporan akhir tahun KPAI, Senin, 24 Januari 2022. 

Retno menambahkan, KPAI mendorong pemerintah agar mengevaluasi kembali kebijakan PTM penuh yang kini tengah diterapkan. 

Baca Juga: Lesti Kejora Merajuk Tahu Rizky Billar Ingin Arahkan Baby L dalam Kenakalan Remaja: Haram

Ia juga mengatakan bila PAUD dan SD sebaiknya tidak melakukan PTM penuh sampai seluruh warganya mendapatkan vaksin sampai dua dosis. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat