kievskiy.org

Pergub Komite Sekolah Minta Sumbangan dari Orang Tua Siswa, Disdik Jabar: Meningkatkan Mutu Pendidikan

Ilustrasi sumbangan.
Ilustrasi sumbangan. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Peraturan Gubernur tentang Komite Sekolah telah rampung. Dalam pergub tersebut, diatur kemungkinan orang tua siswa untuk berkontribusi dalam membangun mutu sekolah melalui sumbangan yang besarannya disesuaikan kondisi ekonomi orangtua peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, setelah Pergub rampung, kepala sekolah harus memperkuat sinergi dengan komite sekolah.

Tujuannya, agar kontribusi yang diberikan orangtua bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di sekolah.

”Tetapi dipastikan, siswa dari keluarga tidak mampu tak memiliki kewajiban memberikan sumbangan,” kata Dedi melalui siaran pers, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Dendam Diduga Jadi Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Murka Ajudan Cepu ke Istrinya Soal 'Si Cantik'

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandung, Cucu Saputra menyatakan, pada prinsipnya penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

Bantuan operasional pendidikan daerah (BOPDA), menurut Cucu, menjadi standar pelayanan minimal penyelenggaraan pendidikan.

”Ketika kita perlu meningkatkan mutu pendidikan yang harus beradaptasi dengan kodrat zaman hari ini, misalnya tentang IT, inovasi pembelajaran, itu tidak tercover dari BOPD,” ujarnya.

Oleh karena itu, masyarakat harus diberi ruang untuk memajukan pendidikan, tetapi jangan mengikat. Dia mendorong dibuatnya peraturan tentang sumbangan oleh Pemprov Jabar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat