kievskiy.org

ICMI Mohon Kejelasan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen dalam RUU Sisdiknas

Ilustrasi tunjangan.
Ilustrasi tunjangan. /Pixabay/iqbal nuril anwar

PIKIRAN RAKYAT – Prof. Asep Syaifuddin, Ketua Komisi Pendidikan Tinggi dan Vokasi Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (CIMI), menyuarakan usulan pihaknya mengenai tunjangan profesi guru serta profesi dosen dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dia menemukan bahwa dalam RUU tersebut, tidak ada kejelasan mengenai tunjangan profesi guru dan profesi dosen. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar aturan tersebut tercantum jelas di RUU Sisdiknas sebagaimana di UU Sisdiknas sebelumnya.

Baca Juga: Gameplay GTA 6 Diduga Bocor, Ini Daftar Senjata dan Item yang Terlihat di Cuplikan

“Kami mengusulkan bahwa dosen maupun guru harus tetap mendapatkan tunjangan profesi. Begitu juga bagi guru atau dosen non-ASN melalui Kemnaker,” tutur Asep pada Senin, 19 September 2022. 

Selain itu, dia meminta agar menteri tidak hanya memberikan sekadar janji tetapi segera dituangkan dalam RUU secara eksplisit.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Asep berharap RUU Sisdiknas menggabungkan tiga UU mengenai tunjangan profesi guru dan profesi dosen, yang sudah ada sebelum RUU dibahas di DPR dan disahkan menjadi UU.

Baca Juga: Mengenal Nostradamus dan Ramalannya yang Dipercaya Jadi Nyata, Termasuk Perang Indonesia dan Australia?

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menjelaskan beberapa perubahan pendidikan dalam RUU Sisidiknas pada 13 September 2022. 

Di antaranya terdapat perubahan mengenai Standar Nasional Pendidikan (SNP), prioritas pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta pendidikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat