kievskiy.org

Sesuai Izin Mendikbud Nadiem Makarim Sekolah di Zona Hijau Dibuka Lagi, Orang Tua Murid Senangkah?

Sejumlah murid mencuci tangan sebelum masuk hari pertama sekolah di SDN 11 Marunggi Pariaman, Sumatera Barat, Senin 13 Juli 2020. Kota Pariaman bersama Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Pasaman Barat merupakan empat daerah di zona hijau di Sumatera Barat yang sudah memulai aktivitas belajar-mengajar di sekolah dengan pola tatap muka langsung dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sejumlah murid mencuci tangan sebelum masuk hari pertama sekolah di SDN 11 Marunggi Pariaman, Sumatera Barat, Senin 13 Juli 2020. Kota Pariaman bersama Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Pasaman Barat merupakan empat daerah di zona hijau di Sumatera Barat yang sudah memulai aktivitas belajar-mengajar di sekolah dengan pola tatap muka langsung dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. /ANTARA/Iggoy el Fitra

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah memberikan izin untuk membuka kembali sekolah yang berada di zona hijau. 

Pembukaan sekolah di zona hijau tersebut, Lanjut Mendikbud, harus mengedepankan protokol kesehatan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gaya Berjalan Ternyata Bisa Ungkap Kondisi Kesehatan, Salah Satunya Sering Tersandung

Untuk pembelajaran tatap muka, prosesnya dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu. Tiga bulan berikutnya untuk jenjang SD.

"Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik," kata Nadiem.

Kebijakan membuka sekolah kembali untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka berada di tangan kepala daerah.

Baca Juga: Ungkap Penyebab Banjir Luwu Utara Alih Fungsi Lahan, Doni Monardo: Evaluasi untuk Jaga Ekosistem

Selain kepala daerah, kepala sekolah dan orang tua juga punya hak untuk menentukan apakah memang sekolah tersebut sudah siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kembali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat