PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah memberikan izin untuk membuka kembali sekolah yang berada di zona hijau.
Pembukaan sekolah di zona hijau tersebut, Lanjut Mendikbud, harus mengedepankan protokol kesehatan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Gaya Berjalan Ternyata Bisa Ungkap Kondisi Kesehatan, Salah Satunya Sering Tersandung
Untuk pembelajaran tatap muka, prosesnya dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu. Tiga bulan berikutnya untuk jenjang SD.
"Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik," kata Nadiem.
Kebijakan membuka sekolah kembali untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka berada di tangan kepala daerah.
Baca Juga: Ungkap Penyebab Banjir Luwu Utara Alih Fungsi Lahan, Doni Monardo: Evaluasi untuk Jaga Ekosistem
Selain kepala daerah, kepala sekolah dan orang tua juga punya hak untuk menentukan apakah memang sekolah tersebut sudah siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kembali.