kievskiy.org

Mendikbud: Zona Hijau Kuning Bukan Berarti Sekolah Wajib Tatap Muka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020. /ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari

PIKIRAN RAKYAT - Pada rapat koordinasi (rakor) berama seluruh kepala daerah, Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meminta agar kesehatan dan keselamatan peserta didik jadi yang utama.

"Prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum," ungkap Nadiem saat Rakor Virtual bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Daerah Se-Indonesia, Rabu 2 September 2020.

Untuk mewujudkan prinsip tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menghadapi masalah belajar mengajar selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta dan Kota Bandung Hari ini, Kamis 3 September 2020

Salah satunya adalah fleksibilitas sekolah untuk memiliki kurikulum sesuai kebutuhan, sebagaimana yang telah tertuang di Keputusan Mendikbud tentang Kurikulum pada Masa Darurat.

“Kemendikbud juga melakukan inisiatif membantu mengatasi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh,” lanjut Nadiem.

Pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau pun masih terus disesuaikan, termasuk evaluasi implementasi revsi SKB Empat Menteri yang diterbitkan pada 7 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Naskahnya Ditulis Kim Soon Ok, Ini Daftar Pemain Drama Korea Terbaru 'Penthouse'

Berdasarkan rilis resmi Kemendikbud, daerah zona oranye dan merah dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka, dan terut melakukan Belajar dari Rumah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat