kievskiy.org

Disdik Jakarta Larang Perpisahan Siswa di Luar Sekolah, Ini Alasannya

Purwosusilo, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Purwosusilo, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo menekankan pelarangan kegiatan perpisahan siswa dilakukan di luar lingkungan sekolah. 

"Ketika itu diluncurkan (Surat Edaran), kami sudah adakan sosialisasi, gunakan fasilitas yang ada di sekolah, karena pergi pergi ke sana membutuhkan waktu, sedangkan anak-anak kita yang lulus harus concern pada persiapan masuk ke jenjang yang lebih tinggi," kata Purwosusilo di Kantor Disdik DKI Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.

Sebelumnya Disdik DKI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024, menjelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah. SE tersebut diterbitkan pada 30 April 2024.

Sementara untuk kegiatan Study Tour yang fokusnya adalah untuk pembelajaran, Purwosusilo menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memfasilitasi tempat pembelajaran seperti sejarah dan budaya untuk menunjang kegiatan belajar.

"Kan study tour kan belajar, belajar kita fasilitasi anak SD mana ke berkunjung ke ragunan, SD mana ke ancol, dalam proses belajar," ucapnya. 

Penggunaan transportasi juga dapat menggunakan fasilitas milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sehingga kelayakan kendaraan dipastikan terjamin.

"Bus sekolah sudah ada, kita tinggal bersurat ke dishub kok, ketika anak anak ke taman mini atau ke ancol ke mana itu bus sekolah ada, nakesnya dari dinas kesehatan ada," kata Purwosusilo.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat