PIKIRAN RAKYAT - Asesmen Nasional (AN) telah menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dikutip dari akun resmi Balitbang Kemendikbud, Asesmen Nasional (AN) adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah dan program kesetaraan jenjang dasar dan menengah.
Dalam pelaksanaannya, Asesmen Nasional (AN) akan menggunakan tiga instrumen. Salah satunya adalah Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Baca Juga: 33 Warga Tasikmalaya Mual Muntah Bersamaan, Diduga Akibat Keracunan Makanan Acara Ulang Tahun
Apa itu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)?
Dikutip dari situs resmi Kemendikbud, Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpatisipasi positif ke masyarakat.
Kompetensi dasar murid yang diukur lewat AKM ini ada dua, yakni literasi membaca dan literasi matematika (numerasi).
Baca Juga: Profil Aep Syaepulloh, Calon Wakil Bupati Kabupaten Karawang di Pilkada Jawa Barat 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, para orangtua murid tak perlu cemas dengan AKM ini.