kievskiy.org

Orang Tua Boleh Larang Anaknya Sekolah Tatap Muka, Simak Penjelasan Kemendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim

PIKIRAN RAKYAT - Pembelajaran jarak jauh atau belajar online sudah dijalani oleh para siswa dari bulan Maret 2020. 

Pembelajaran jarak jauh dilakukan dikarenakan untuk mencegahnya penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin meluas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim memberikan pernyataan bahwa orang tua boleh melarang anaknya mengikuti sekolah tatap muka meskipun Pemerintah Daerah memutuskan untuk membuka sekolah mulai Januari 2021.

 Baca Juga: Kelahiran Anak Kedua Kimberly Ryder, Selang Sehari dengan Ulang Tahun Anak Pertamanya

“Terdapat tiga pihak yang menentukan dilakukannya pembelajaran tatap muka bisa dilakukan yakni Pemda atau Kanwil atau Kantor Kemenag yang memberi izin, satuan pendidikan penuhi daftar periksa termasuk persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua, dan juga orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka,” ujar Nadiem dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Antara News dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.

Selain itu Nadiem menekankan jika sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya tidak datang ke sekolah.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan,” lanjut Nadiem.

 Baca Juga: Infrastruktur dan SDM Indonesia Siap Lakukan Vaksinasi Covid-19

Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat