kievskiy.org

Beda dengan Mendikbud, Begini Kata Sri Mulyani Soal Mekanisme BSU Guru Honorer

Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. /Instagram.com/smindrawati Instagram.com/smindrawati

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan kepada lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru honorer.

Seperti yang diketahui, tenaga pendidik non-PNS seperti guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta.

Hal itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Tangisnya Pecah saat Ceritakan Devano Danendra, Iis Dahlia: Dia Enggak Mau Syuting Kalau Ada Mamanya

“Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Mengenai mekanisme pemberian bantuan subsidi upah, Sri Mulyani menjelaskan akan menggunakan mekanisme Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Kita gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan, maupun para guru yang ada di bawah tempat Pak Nadiem dan Menteri Agama,” ujarnya.

Baca Juga: Akui Indonesia Idol Kehilangan Sosok Daniel Mananta, Maia Estianty Berharap Tinggi ke Boy Wiliam

Tetapi mekanisme pemberian BSU yang disampaikan Sri Mulyani, berbeda dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang mengatakan bahwa BSU akan diberikan sekaligus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat