kievskiy.org

Netizen Gaungkan #BlokirKominfo, Ini 5 Masalah di Permenkominfo No. 5 Tahun 2020

Ilustrasi aplikasi.
Ilustrasi aplikasi. /Pixabay/Thomas Ulrich

PIKIRAN RAKYAT – Kegaduhan terjadi belakangan ini seiring ancaman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak mendaftar ke Kominfo hingga 20 Juli 2022.

Lembaga riset dan pemantau media, Remotivi, membahas permasalahan apa saja yang ada di dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020

Remotivi menggaungkan tagar #ProtesNetizen #BlokirKominfo karena ancaman pemblokiran sejumlah PSE berimbas pada protes masyarakat yang tidak ada habisnya.

Ada 5 poin yang disorot Remotivi dalam pembahasan yang diunggah di akun Twitter @remotivi pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Seruan Blokir Kominfo Menggema di Hari Terakhir Pendaftaran PSE

1. Bukan Cuma Media Sosial yang Kena

Faktanya, pada pasal 1 ayat 5-7 definisi PSE bukan cuma media sosial saja yang terancam diblokir, tapi juga game online, situs belajar, media UGC baik milik perorangan, badan usaha atau masyarakat.

2. Pasal Karet dan Multitafsir

Jangkauan yang dilarang dalam Pasal 9 ayat 3,4,6 dimaksudkan dengan 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' di ayat 4b? Bagaimana ukuran atau standarnya, siapa yang akan menentukan?

Platform digital yang sudah daftar wajib memutus akses (take down) konten yang dianggap 'meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum' yang bersifat mendesak agar tidak diberi sanksi pemutusan akses oleh Kominfo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat