PIKIRAN RAKYAT - Penggunaan gim judi online di Indonesia hingga kini masih sorotan berbagai pihak.
Badan Musyawarah (Bamus) Betawi meminta pihak Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) agar lebih maksimal dalam memberantas penyebaran dan praktik gim judi online.
Riano P Ahmad, Ketua Umum Bamus Betawi dalam pernyataan tertulisnya mengatakan saat ini banyak terjadi penyebaran gim judi online.
Bahkan menurutnya, di internet sudah muncul beragam jenis gim judi online, meski hal tersebut dilarang.
Lebih lanjut Riano mengatakan kekhawatiran utama soal penggunaan gim judi online ini, bisa mempengaruhi generasi muda.
Untuk mencegah adanya gim judi online baru, aparat kepolisian harus lebih meningkatkan patroli siber untuk melacak setiap situs dan aplikasi judi online.
Lolosnya situs dan aplikasi judi online, menurutnya karena situs dan aplikasi judi tersebut terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik asing lingkup privat.
Baca Juga: Antisipasi Serangan Siber, Kominfo Mewajibkan PSE Lindungi Data Pribadi Pelanggan