kievskiy.org

Viral Uang Kertas Baru Tak Diterima di SPBU, Netizen: Seharusnya Segera Sosialisasi

Penampakan uang baru rupiah 2022.
Penampakan uang baru rupiah 2022. /Dok. BI

PIKIRAN RAKYAT – Seperti yang diketahui bahwa Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan tujuh uang pecahan kertas baru pada tanggal 18 Agustus 2022 yang lalu.

Ketujuh pecahan kertas tersebut adalah nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Bank Indonesia juga mengatakan bahwa ketujuh uang pecahan kertas tersebut merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, hal mengejutkan yang dialami oleh seorang pengendara yang ingin membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Jalan Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung.

Baca Juga: Berlaku 22 Agustus 2022, Berikut Daftar Jalan yang Tak Bisa Dilewati di Bandung

Dalam sebuah video viral, pengendara tersebut mengaku pada saat ingin membayar BBM dengan menggunakan salah satu pecahan uang terbaru tersebut, namun pihak SPBU tidak menerimanya.

Pegawai SPBU yang melayani pembelian pengendara tersebut mengatakan bahwa uang yang diberikan pengendara tersebut tidak berlaku.

Padahal seperti yang diketahui bahwa direktur Bank Indonesia telah mengatakan bahwa uang pecahan baru yang diluncurkan pihak mereka merupakan alat pembayaran yang sah.

“Saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah berlaku uang ini atau memang tidak berlaku uang ini, karena kan saya membeli minyak pake uang ini di salah satu pom bensin, dikatakan uang ini tidak diterima,” kata pengendara tersebut dalam video yang diunggah Instagram @terangmedia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat