kievskiy.org

Status Tersangka dan Tolak Diperiksa, Patoppoi: Keterangan Habib Bahar Smith Langsung di Pengadilan

Habib Bahar bin Smith.*
Habib Bahar bin Smith.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Penceramah Bahar bin Smith kembali tersandung masalah hukum, setelah keluar dari hukuman pidana yang menjeratnya.

Dalam kasus terdahulu, Habib Bahar Smith demikian ia disapa, dia telah dijatuhi vonis bersalah atas penganiayaan anak.

Kini, Habib Bahar Smith menyandang status tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online, di Bogor, Jawa Barat. 

 Baca Juga: Ingin Dapatkan Dana Rp 1,8 Juta BSU Kemendikbud, Jangan Lupa Langsung Bawa 5 Berkas Ini ke Bank!

Namun, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, Bahar Smith menolak untuk diperiksa.

Meski demikian Kombes Patoppoi menyatakan, kasus akan tetap digulirkan ke kejaksaan.

"Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Soroti Permintaan Presiden Jokowi, Ernest Prakasa: Tindakan Nyata yang Cukup Langka

Sebelumnya, polisi mengagendakan pemeriksaan Habib Bahar pada Senin, 23 November kemarin, di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tempat di mana Bahar menjalani hukumannya. 

Namun kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak tersangka itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat