PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini viral sebuah kabar peristiwa seorang anak menggugat ayah kandung, atas perkara sebidang tanah.
Sidang anak gugat ayah ini malah belum bergulir dan tertunda 19 Januari 2021 lalu, namun perilaku tega sang anak telah menjadi buah bibir.
Diketahui, tanah dan bangunan sengketa merupakan bekas bioskop ‘misbar’ alias ‘gerimis bubar’ yang berjaya di era 1990-an, bernama Mawar.
Baca Juga: Teddy Minta Warisan Beberapa Minggu Lina Jubaedah Meninggal, Rizky Febian: Terlalu Cepat
Di lokasi bangunan sengketa di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung pun, kini berdiri warung.
Nah, warung itulah yang merupakan awal mula duduk perkara anak gugat ayah ini.
Ayah tersebut bernama Koswara digugat ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) oleh anaknya Deden yang memberi kuasa kepada Masitoh yang juga merupakan anak dari Koswara.
Baca Juga: Penambahan Faskes Tak Kurangi Penyebaran Covid-19, Wagub: Kuncinya Adalah Kepatuhan Warga
Perkara anak gugat ayah dengan ganti rugi Rp3 miliar, jadi sorotan lantaran usia tergugat, ayah bernama Koswara sudah masuk 85 tahun.
Pantauan pewarta Desk Jabar, seperti dalam artikel berjudul “Kontrakan Warung Tak Diperpanjang Penyebab Deden Gugat Ayah 3 Miliar ke PN Bandung” ketika memasuki ruang sidang, ia pun mesti dipapah anaknya yang lain.