kievskiy.org

Komnas HAM Panggil PT KCIC Atas Dugaan Perusakan dan Pencemaran Permukiman

Ilustrasi pembangunan proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC)
Ilustrasi pembangunan proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) /NTMC Polri NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bakal memanggil ‎ Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (PT KCIC) guna dimintai keterangannya terkait pengaduan warga Margawangi, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung diadukan warga atas dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan dan permukiman.

Pemanggilan dan permintaan keterangan tersebut berlangsung pada Jumat 2 Juli 2021, pukul 13.30 WIB.

Tak hanya PT KCIC, pemanggilan juga ditujukan kepada Direktur Utama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia dalam perkara serupa. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Keterangan Pers Nomor: 20/HM.00/VI/2021 yang dikeluarkan Komnas HAM, Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: PT KCIC Klaim Peledakan di Proyek Kereta Cepat Sudah Sesuai Aturan

Pemanggilan PT KCIC dan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia merupakan tindak lanjut dari permintaan keterangan secara tertulis yang telah disampaikan Komnas HAM RI pada 9 Februari 2021.

"Pemanggilan bertujuan untuk mendapatkan keterangan dan informasi secara langsung dari kedua perusahaan tersebut, mengingat sampai saat ini belum ada upaya penyelesaian atas permasalahan tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis tersebut.

Surat pemanggilan‎ turut ditembuskan kepada Menteri BUMN supaya menjadi atensi agar para pihak terkait dapat memenuhi dan mematuhi pemanggilan dan permintaan keterangan itu.

Proyek Dirundung Banyak Masalah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat