kievskiy.org

Aturan Baru Bakal Berlaku, Masuk Kabupaten Bandung Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Bupati Bandung Dadang Supriatna. /Dok. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Bandung, Dadang Supriatna memberikan indikasi adanya aturan baru untuk masyarakat dalam waktu dekat ini.

Dadang menjelaskan bahwa aturan baru tersebut digagas untuk mengatur mobilitas warga yang keluar masuk Kabupaten Bandung.

Kedepannya, Dadang meminta agar masyarakat yang melakukan perjalanan keluar masuk kabupaten Bandung dilengkapi dengan sertifikat vaksin.

"Saya mempunyai langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Berkat Xpander, Inodnesia Indonesia jadi Negara Penjual Mobil Mitsubishi Terbanyak di Dunia

"Yaitu setiap kegiatan yang berjalan syaratnya adalah mempunyai sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," tuturnya pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Dadang menyatakan bahwa semua aktivitas mobilitas dengan berbagai alasan harus menggunakan sertifikat vaksin.

Baik itu aktivitas perkantoran, pabrik, ataupun tempat wisata, semuanya wajib menunjukkan dokumen penting tersebut.

"Ke depan kegiatan di tempat wisata, cafe, restoran dan kegiatan kantor termasuk pabrik harus punya kartu vaksin," ujarnya lagi.

Baca Juga: Masih Berkabung, Amanda Manopo Unggah Foto Lawas Bersama Kakak dan Sang Ayah: Tinggal Kita Bertiga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat