PIKIRAN RAKYAT - Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan menyoroti isu saling sindir yang dilakukan pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan di media sosial.
Mengingat posisi mereka sebagai sepasang bupati dan wakil bupati Bandung, Firman menjelasakan tentang kewenangan dari masing-masing pihak.
Meski Sahrul Gunawan merupakan wakil dari Dadang Supriatna, Firman mengatakan bila mantan artis itu juga memiliki kuasa di mata hukum.
Baca Juga: Ikoy-ikoyan Adalah Permainan Tren Baru, Pahami Arti dan Caranya
Hal itu seperti tertuang dalam Undang-undang 23 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah disebutkan kepala daerah atau dalam hal ini bupati.
Namun, dalam menjalankan kedaulatannya perlu memenuhi syarat tertentu yakni jika bupati sendiri ditahan atau sedang berhalangan untuk sementara waktu.
"Kapan wakil bupati itu punya kewenangan? Ada dua sebetulnya itu. Pertama kalau kepala daerahnya ditahan. Kedua kepala daerahnya berhalangan sementara," ujar Firman saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Senin, 2 Agustus 2021 malam kemarin.
Baca Juga: Dilema Irwansyah Melihat Sang Ibunda Saat Koma, Hampir Ikhlas Lepas Alat Bantu Pernapasan
Sementara, jika bupati bertugas atau tidak berhalangan maka wakilnya hanya bertugas untuk membantu bupati.