kievskiy.org

Harga PCR Turun, Ridwan Kamil: Saya Mah Kalau Bisa Gratis

Swab test PCR.
Swab test PCR. /Unsplash.com/Mufid Majnun

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah pusat resmi menurunkan harga pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp525.000 untuk luar Jawa-Bali mulai, Selasa, 17 Agustus 2021.

Sebelumnya batasan harga PCR tertinggi melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time PCR (RT-PCR) sebesar Rp900.000.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun angkat bicara. Dia pada dasarnya mengharapkan pemeriksaan PCR untuk umum itu gratis. Meski demikian dia akan memonitor di lapangan terkait dengan penurunan harga PCR.

"Intinya saya mah kalau bisa gratis ya gratis. Tapi jangan membebani rakyat. Di India saja bisa murah di bawah Rp100.000, kenapa kita kemarin-kemarin bisa Rp900.000 hingga Rp1 juta," ujar dia pada wartawan saat ditemui di kantor MUI Jabar, Kota Bandung, Rabu, 18 Agustus 2021.

 Baca Juga: Warga Afghanistan Protes Bendera Negaranya Diganti Taliban, 2 Orang Dilaporkan Tewas

"Dengan diturunkan Rp400.000-500.000 kita evaluasi dulu. Mudah-mudahan diatati oleh pengelola dan memudahkan ikhtiar AKB (adaptasi kebiasan baru). Sampai suatu hari urusan pandemi ini mudah sekali sehingga kita bisa fokus ke hal lain," tutur dia. 

Di Jabar, lanjut dia, pihaknya akan memonitor penurunan tarif tersebut.

"Saya akan keliling mengecek sampling. Mudah-mudahan ditaati penurunan harga PCR setengahnya dan suatu hari kita doakan ada sebuah upaya lebih mudah lagi," ucap dia. 

 Baca Juga: Di Balik Sentra Vaksinasi Bekasi, Genset dan Ratusan Petugas PLN Cikarang Siaga

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat