PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polrestabes Kota Bandung akan memberlakukan aturan ganjil genap di 5 ruas tol Kota Bandung. Aturan ini akan diuji coba selama tiga hari ke depan selama akhir pekan.
Aturan ganjil genap di 5 ruas tol Kota Bandung akan berlaku pada Jumat, 3 September 2021.
Kepala Satlantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto menjelaskan kalau ganjil genap akan diberlakukan untuk membatasi mobilitas warga di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) September 2021 ini.
Untuk pemberlakuannya sendiri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Kamis, 2 September 2021, aturan ganjil genap di 5 ruas tol Kota Bandung akan diberlakukan di:
Baca Juga: Rendy Akan Selidiki Tukang Ojek yang Intai Rumah Aldebaran, Spoiler Ikatan Cinta 2 September 2021
-Gerbang Tol Pasteur
-Gerbang Tol Pasir Koja
-Gerbang Tol Kopo
-Gerbang Tol Moh Toha
-Gerbang Tol Buah Batu
AKBP Rano Hadiyanto menjelaskan kalau aturan ini akan diberlakukan selama tiga hari ke depan dari pukul 06.00 s/d 21.00 WIB.
Pengaturan waktu ganjil genap yang akan diberlakukan pihak kepolisian adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Unggah Tulisan Berbahasa Indonesia, SeolA WJSN Justru Buat Netizen Ngakak
Jumat, 3 September 2021 : Pukul 16.00 s/d 21.00 WIB
Sabtu, 4 September 2021 : Pukul 10.00 s/d 21.00 WIB
Minggu, 5 September 2021 : Pukul 10.00 s/d 20.00 WIB