kievskiy.org

Sebut Pelanggar Ganjil Genap Ditilang Sudah Tepat, Wagub Riza Patria: Ada Reward and Punishment

Ilustrasi ganjil genap Jakarta.
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penindakan bukti pelanggaran (tilang) bagi pelanggar ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

Menurutnya, memang perlu ada penghargaan dan hukuman dalam penerapan ganjil genap pada PPKM Level 3 ini.

"Tentu kita dukung penilangan bagi siapa saja yang melanggar dalam rangka tertib lalin," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu, 1 September 2021.

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap di tiga kawasan yakni di Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 September 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Yakin Ingin Putuskan Hubunganmu?

Kebijakan itu diberlakukan menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta hingga 6 September 2021 mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pihaknya menyiapkan dua cara penindakan terhadap pelanggar yakni manual maupun dengan sistem kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kita lakukan nanti dengan dua cara yaitu menggunakan pelanggaran ETLE dan dengan menggunakan tilang secara manual," tuturnya.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan 3 Permintaan Kepada Pemerintah Terkait Kebijakan Pemutusan Internet

Dia menjelaskan, para pelanggar yang terlihat oleh petugas di lapangan yang berjaga maka bisa langsung ditindak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat