PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 15 rumah di Jalan Anyer, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung ditertibkan petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada Kamis 18 November 2021.
Rumah-rumah tersebut diratakan menggunakan alat berat, sementara warga yang masih menempati rumah pun diminta segera mengosongkan rumah.
Diketahui bangunan yang ditertibkan ini merupakan bangunan yang berdiri di lahan milik PT KAI.
Kuasa hukum warga, Tarid Ferdiana mengatakan, PT KAI bersikap arogan dengan tetap melakukan penertiban bangunan rumah milik warga yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Negeri Bandung.
"Mereka sudah tau kalau ini sedang dalam gugatan, tapi tetap dilakukan pembongkaran paksa seperti ini," ujar Tarid.
Menurut Tarid, seharusnya kalau sudah masuk gugatan kewenangannya berada di pengadilan. Sebab, objek ini sudah menjadi sengketa dan tidak boleh dilakukan penertiban.
"Karena ini sudah termasuk penghilangan objek perkara," katanya.
Sejak awal, kata dia, warga tidak mengakui tahan tersebut sebagai milik mereka. Warga hanya mengakui bangunannya saja. Pihaknya bersama warga akan tetap melanjutkan proses gugatan.