PIKIRAN RAKYAT - Kabar terkini dari Polrestabes Bandung, Senin 16 Desember 2019.
Dilansir dari Instagram resmi Polrestabes Bandung (@polestabesbandung).
Sat Reskim Polrestabes Bandung berhasil ungkap dan tangkap tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Walikota Bandung Kembali Berikan Pernyataan Terkait Tamansari
Pelaku yang berinisial KY (L/24thn) ini ditangkap karena berpura-pura dapat menggandakan uang dan menjanjikan apabila pelapor bercerai maka istrinya tidak akan menuntut harta gono gini
Kronologi kejadian, Pada bulan Juli 2019, pelapor yang sedang mempunyai masalah rumah tangga dengan istrinya (dalam proses cerai)
Permasalahan tersebut diceritakan pelapor kepada tersangka.
Baca Juga: Ucapan Selamat Datang Dari Sang Mantan Untuk Vanessa Angel Dan Suaminya
Menyikapi tersebut tersangka menyanggupi untuk melaksanakan ritual agar istri pelapor tidak menuntut harta gono gini.