kievskiy.org

Buruh Akan Kembali Berdemo Senin Ini

RIBUAN buruh berkumpul untuk menuju Gedung Sate, di Monumen Perjuangan Rakyat Jabar, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Senin, 2 Desember 2019.*
RIBUAN buruh berkumpul untuk menuju Gedung Sate, di Monumen Perjuangan Rakyat Jabar, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Senin, 2 Desember 2019.* /ADE BAYU INDRA/PR ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai bendera serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin 23 Desember 2019.

Mereka akan mengadukan kepada para pimpinan DPRD dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor : 561/Kep.983-Yanbangsos/2019, Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 khusus point d Diktum ketujuh yang dianggap merugikan buruh dan liberal.

Titik kumpul massa aksi di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, pukul 11.00. Massa aksi akan melakukan longmarch ke kantor DPRD melewati jalan Aria Jipang, pukul 12.00, dan para pimpinan SP/SB akan melakukan konferensi press bersama.

Baca Juga: Upah Minimum Karawang Lebih Tinggi dari Kuala Lumpur, Kadisnakertrans: Nanti Orang KL yang Bekerja di Jabar

Point d diktum ketujuh yang dianggap merugikan buruh dan liberal tersebut tertulis, dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh di tingkat Perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan, bahwa point d diktum ke tujuh surat keputusan Gubernur Jawa Barat, tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat Tahun 2020 memberikan peluang bagi pengusaha yang tidak mampu atau yang mengaku tidak mampu dapat melakukan perundingan bipartit cukup dengan persetujuaan dinas tenaga kerja dan transmigrasi pemerintah daerah provinsi Jawa Barat.

"Ini sama saja Gubernur menyerahkan penentuan upah minimum Kabupaten/Kota melalui mekanisme pasar dengan cara berunding tawar menawar sebagai salah satu ciri konsep liberal, sedangkan upah minimum itu merupakan jaring pengaman yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh sebagaimana diatur oleh Udang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 88," Kata dia dalam rilisnya, Minggu, 22 Desember 2019.

Menurut dia, dan UU ketenagakerjaan tersebut setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat