kievskiy.org

Pemprov Jabar Siapkan Dua Opsi Organisasi untuk Tangani Cekungan Bandung

KAWASAN Bandung Utara.*/DOK. PR
KAWASAN Bandung Utara.*/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan dua opsi organisasi yang akan menangani dinamika di wilayah Cekungan Bandung (Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang). Organisasi tersebut dulu sohor disebut Badan Otoritas Cekungan Bandung yang sampai saat ini belum menemukan bentuknya. 

Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, terdapat dua alternatif yaitu sekretaris bersama atau mengacu pada peraturan menteri agraria dan tata ruang (ATR). Keduanya merupakan usulan dari Bappeda maupun Biro Pemerintahan dan Kerja Sama. 

"Kta harus melihat kalau seumpamanya kita badan pengelola ini bentuknya struktural, artinya kita punya turunan dari Undang-undang No 23, PP 18 dan didalam PP 18 ini seluruh urusan ini sudah dibagi habis kepada perangkat daerah baik provinsi maupun kota dan kota. Itu jadi pertimbangan kami walaupun di dalam hasil studi dari Bappeda dikatakan bahwa ini kurang lebihnya struktural. Tapi tadi kami melihat bahwa ini ada satu kendala bawa amanat dari undang-undang 23 dan PP 18 kurang begitu match kurang sesuai,"kata dia usai rapat di Gedung Sate, Senin 24 Februari 2020. 

Baca Juga: Febri Hariyadi Bicara Soal Target Bersama Persib Bandung di Liga 1 2020

Kemudian, kata dia, dari teman-teman dari biro kerjasama bahwa namanya sekretariat bersama. Oleh karena itu ada dua alternatif.

"Yang pertama kita mengkaji kembali apabila kemungkinannya sekretariat bersama tuh Seperti apa. Karena di dalam sekretariat bersama harus ditindaklanjuti didalamnya, substansinya adalah ada pelimpahan kewenangan-kewenangan yang dari kabupaten kota kepada sekretariat bersama ini karena pak gubernur menginginkan organisasi ini bisa juga mempunyai fungsi sebagai eksekutor juga," kata dia. 

Satu lagi, lanjut Setiawan, pihaknya akan mencoba turunan dari yang diamanatkan Kementerian ATR dalam pembentukan badan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Bogor Siapkan Skema Bantuan untuk Warga Terdampak Proyek Jalur Rel Ganda

"Nanti kita akan buatkan dari teman-teman biro organisasi dan biro hukum gitu ya untuk melihat bahwa Peraturan Menteri Agraria Seperti apa draftnya dan kita akan coba konsultasi ke menteri ATR, dilihat kalau bentuknya seperti ini akan seperti apa. Jadi dua alternatif,"ujar Setiawan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat