kievskiy.org

Sebabkan Pencemaran Lingkungan, 7 Perusahaan di Cimahi Dituntut ke Pengadilan

SEBULAN terakhir, jajaran Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum  Sektor 4/Majalaya Kabupaten Bandung memanfaatkan teknologi drone untuk upaya menjaga ekologi Sungai Citarum, dengan melakukan monitoringperkembangan anak sungai dan titik kumpul sampah di wilayah Majalaya, termasuk pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan limbah cair pabrik tekstil.*/GALAMEDIA
SEBULAN terakhir, jajaran Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 4/Majalaya Kabupaten Bandung memanfaatkan teknologi drone untuk upaya menjaga ekologi Sungai Citarum, dengan melakukan monitoringperkembangan anak sungai dan titik kumpul sampah di wilayah Majalaya, termasuk pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan limbah cair pabrik tekstil.*/GALAMEDIA

PIKIRAN RAKYAT - Tujuh perusahaan di Kota Cimahi turut dituntut ke pengadilan atas dugaan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Ketujuh perusahaan tersebut terancam dikenakan sanksi membayar ganti rugi materil kepada negara setelah diputuskan bersalah oleh pengadilan.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi M. Ronny, Senin 2 Maret 2020.

"Ada tujuh perusahaan yang dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI atas dugaan pencemaran. Ditindaklanjuti dengan gugatan secara hukum ke pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Tak Betah Kerja di Arab Saudi, Buruh Migran Asal Indramayu Tewas Usai Mencoba Kabur

Berita "PR" sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terhadap PT How Are You Indonesia (HAYI) yang berlokasi di Kota Cimahi. Perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup DAS Citarum sehingga diharuskan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 12,013 Milyar kepada negara.

Tujuh perusahaan tersebut ditengarai melakukan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena tidak mengolah limbah dengan baik sehingga berdampak pencemaran terhadap daerah aliran Sungai (DAS) Citarum. Proses hukum tersebut berlangsung secara berjenjang berdasarkan laporan DLH Kota Cimahi ke KLHK RI. 

Ronny mengungkapkan, dari tujuh perusahaan yang sudah dilaporkan, tiga perusahaan diantaranya sudah masuk gugatan di pengadilan.

Baca Juga: Rapper Sexy Goath Rilis Lagu Bertajuk Anya Geraldine

"Tiga perusahaan sudah masuk gugatan di pengadilan, tiga lagi sedang proses penyusunan dokumen gugatan, dan satu perusahaan dinyatakan gugatan dicabut karena sudah membayar denda," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat