PIKIRAN RAKYAT - Carsa ES, penyuap bupati Indramayu divonis dua tahun enam buan penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 4 Maret 2020.
Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta dan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga buan penjara.
Putusan yang dibacakan hakim ketua I Dewa GD Suarditha sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Sulit Dapatkan Masker, Sutradara Hanung Bramantyo Sarankan MUI Buat Fatwa Haramnya Menimbun Masker
Dalam amar putusannya, hakim Dewa menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan tiga bulan," kata majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Sebelum membacakan amar tuntutannya, Dewa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi, dan pernah dihukum.
"Yang meringankan terdakwa kooperatif, sopan dan terus terang akan perbuatannya, menyesal, dan membantu mengungkap peranan pelaku lainnya," ujarnya.
Atas putusan tersebut, Carsa ES dan kuasa hukumnya langsung menerima. Sementara JPU KPK pikir-pikir terlebih dulu dengan alasan harus melaporkan dulu hasil persidangan ke pimpinan KPK.