PIKIRAN RAKYAT – Zaini Hadi Abdullah (21) dijatuhi hukuman selama 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Warga Cimuncang, Kota Bandung, itu terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban Zulfan Farihun Faza (19), warga Sumedang yang menjadi mahasiswa sebuah PTS di Kota Bandung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa sebagaimana diatur pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 KUHPidana. Menjatuhkan hukuman selama 19 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wasdi Permana, membacakan amar putusannya, di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa, 10 Maret 2020.
Baca Juga: MA Batalkan Iuran BPJS Kesehatan Naik, Hidayat Nur Wahid: Ini Tamparan Buat Pemerintahan Jokowi
Vonis yang diterima terdakwa sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung.
Terdakwa pun menerimanya. Namun, vonis itu mendapat reaksi dari keluarga korban yang hadir di persidangan. Keluarga korban yang hadir di persidangan, lansung histeris.
Bahkan, kakak perempuan korban yang mengenakan kerudung hitam langsung mencoba merangsek ke kursi terdakwa dan mencoba mendekati terdakwa.
Aparat kepolisian dari Polsek Bandung Wetan yang sudah sigap langsung menahan dan mencoba menenangkan keluarga korban.
Kendati begitu, cacian dan makian pun terlontar dari kakak korban. Tak puas memberikan cacian di ruang sidang, keluarga korban terus mencoba mengejar terdakwa hingga ruang tunggu tahanan.