kievskiy.org

Pemerintah Buka Moratorium Izin Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah

KASI Akreditasi Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) Kemenag Pusat, Zakaria Anshori (dua kanan), dalam
KASI Akreditasi Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) Kemenag Pusat, Zakaria Anshori (dua kanan), dalam /Sarnapi/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah dalam hal ini Kemenag membuka kran moratorium izin bagi pembukaan Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU).

Izin PPIU ini berlaku selamanya bila tak melanggar aturan, namun PPIU harus melakukan akreditasi tiga tahun sekali.

"Izin PPIU baru yang sebelumnya kami kunci kini sudah dibuka lagi. Izinnya juga berlangsung selamanya bila tak melanggar aturan," kata Kasi Akreditasi PPPIU Kemenag pusat, Zakaria Anshori, dalam "Ngobrol Bareng" haji khusus dan umrah di Hotel Mercure, Jumat, 13 Maret 2020, yang diadakan Forum Komunikasi Silaturahmi Penyelenggara Umrah dan Haji (FKS Patuh) Jabar.

Baca Juga: Dampak COVID-19, Unpad dan ITB Kompak Lakukan Tindakan Preventif

Acara dihadiri Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim, Kasi Bina Haji  dan Umrah Kemenag Jabar Jajang Apipudin, dan Ketua FKS Patuh Jabar Wawan R. Misbach. Ratusan travel haji dan umrah serta travel umum juga hadir.

Lebih jauh Zakaria menyatakan, pemberian izin ini disertai dengan kewajiban adanya akreditasi dan sertifikasi yang dilakukan empat tahun sekali. "Sertifikasi untuk biro perjalanan wisata (BPW) dan akreditasi untuk PPIU. Namun banyak  PPIU juga memiliki izin BPW, sehingga harus ikut sertifikasi," ujarnya.

Baca Juga: Darul Hikam Integrated School (DHIS) Raih Tiga Medali Olimpiade Matematika di Australia

Pembukaan moratorium izin PPIU baru ini, kata Zakaria, dengan ketentuan PPIU tak boleh melanggar aturan yang sudah ditetapkan. "Misalnya menelantarkan jemaah umrah atau tidak memberangkatkan Jemaah, sehingga akan kami langsung cabut izin PPIU nya," katanya.

Sedangkan Wawan Misbach mengatakan, penghentian sementara ibadah umrah yang dilakukan Kerajaan Arab Saudi belum ada kepastian waktu dibuka lagi. "Kami hanya bisa mengimbau agar umat muslim tenang dan tetap berdoa memohon kepada Allah, agar penutupan umrah sementara ini di karenakan virus corona dapat diselesaikan," katanya.

Baca Juga: Buruh Harian Lepas yang Jadi Pencari Nafkah Keluarga Meninggal, Sang Istri Terima Jaminan Kematian Rp42 Juta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat