kievskiy.org

DKM di Kab. Bandung Tak Wajib Meniadakan Salat Berjemaah dan Salat Jumat

PENYEMPROTAN cairan disinfektan di sajadah (karpet) Masjid Raya Bandung, Jawa Barat.*
PENYEMPROTAN cairan disinfektan di sajadah (karpet) Masjid Raya Bandung, Jawa Barat.* /ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) lewat surat edaran direspon berbeda-beda di beberapa daerah.

MUI Kabupaten Bandung mendukung surat yang mengarahkan masyarakat membatasi kegiatan di masjid demi pencegahan virus corona COVID-19.

Meski demikian, kondisi di Kabupaten Bandung dianggap belum terlalu membahayakan menurut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Kabupaten Bandung, Aam Muammar.

Baca Juga: Tak Hanya Pusat Perbelanjaan dan Perkantoran, Pasar Tradisional Juga Tak Luput dari Cairan Disinfektan

Pihaknya mengembalikan penerapan fatwa tersebut kepada MUI kecamatan ataupun desa sehingga disesuaikan dengan kondisi di wilayah setempat.

“Kemarin, kami juga sudah memberikan surat edaran yang ditujukan kepada para pengurus MUI di tingkat kecamatan desa dan umat.

"Pada umumnya, bagi kami pembatasan kegiatan salat jum’at dan salat berjemaah di masjid itu dikembalikan kepada kondisinya,” ujarnya pada Rabu 18 Maret 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PRFMNews.id.

Baca Juga: Di Tengah Ancaman Virus Corona, Bencana Kepung Kota Bogor, BMKG : Waspada Cuaca Ekstrem Sampai Jumat

Beberapa di antaranya terkait ajuran salat di rumah jika jamaah merasa sakit dan terindikasi infeksi virus corona serta peniadaan salat jumat dan salat berjemaah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat