kievskiy.org

Segera Diterapkan, Simak Daftar Kegiatan yang Boleh dan Dilarang Selama PSBB Bandung Raya

SUASANA karantina wilayah Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (13/4/2020). Hingga saat ini usulan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya tengah menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan.*
SUASANA karantina wilayah Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (13/4/2020). Hingga saat ini usulan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya tengah menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/

PIKIRAN RAKYAT - Kasus virus corona baru (COVID-19) masih terus mengalami pelonjakan di beberapa negara.

Hingga saat ini, di Indonesia sendiri sudah ada 5.516 kasus yang terkonfirmasi, 498 di antaranya meninggal dunia, dan 548 lainnya telah dinyatakan sembuh.

Berbagai upaya pun telah dilakukan oleh pemerintah mupun masyarakat guna mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Pedagang dan Warga Dapat Masker Gratis dari Ibu-ibu PKK Sukabumi

Seperti yang sudah diberitakan oleh PRFMNews.id sebelumnya, Kepala Daerah di Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang telah menyepakati pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut bertujuan untuk membatasi aktivitas warga guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19 agar tidak semakin meluas.

Diketahui, usulan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya tinggal menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Cara Sehat Mengonsumsi Makanan Kalengan di Tengah Pandemi Covid-19

Artikel Ini Sebelumnya Pernah Tayang di PRFMNews.id dengan Judul 'PSBB di Bandung Raya Segera Diterapkan, Ini Aktivitas yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan'

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat