kievskiy.org

PSBB Bandung Raya Disetujui Kemenkes, Ridwan Kamil Beri Imbauan

Gubernur Jabar Ridwan Kamil.*
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.* /Dok. Humas Pemprov Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan RI telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya yaitu di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi pada Jumat 17 April 2020. Rencananya PSBB akan dimulai pada Rabu 22 April 2020 mulai pukul 00.00 atau tengah malam hingga 14 hari kedepan. 

Sementara Sabtu 18 April 2020 hingga Selasa 21 April 2020, kelima pemerintah daerah kota kabupaten termasuk pemerintah provinsi akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. 

Hal itu dikemukakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada siaran langsung akun resmi YouTube dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 17 April 2020.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Usai Dikunjungi Anaknya, Pasien Pertama Covid-19 di Ciamis Sembuh

Diakui Ridwan, sebelum PSBB dimulai, pihaknya bersama pemerintah di Bandung Raya sudah melakukan kordinasi. Sejauh ini persiapan teknis, maupun logistik sudah siap tinggal melakukan sosialisasi. 

"4 hari dari Sabtu, Minggu, Senin, Selasa sosialisasi, Rabu 22 April mulai PSBB. Kami imbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih 9-10 juta agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini," ucap Ridwan. 

"Taati aturan wali kota dan bupati masing-masing. Kalau melanggar ada surat tilang dan blanko teguran dari kepolisian," kata dia melanjutkan.

Baca Juga: Kementerian PUPR Selesaikan 3 Pasar Distribusi Bahan Pokok di Jawa Timur saat COVID-19

Menurut Ridwan, pelaksanaan PSBB Bandung Raya akan diiringi dengan pengetesan massal sebanyak-banyaknya. Tujuan PSBB ini memberikan ruang disiplin dan melacak penyebaran Covid-19 sehingga di akhir waktu atau PSBB berakhir akan diketahui siapa atau ada zona yang harus diwaspadai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat