kievskiy.org

Polisi Gagalkan Peredaran Serbuk Kratom, Tanaman Herbal yang Berefek Seperti Morfin

SERBUK tanaman kratom berpotensi disalah gunakan jadi narkoba.*
SERBUK tanaman kratom berpotensi disalah gunakan jadi narkoba.*

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 530 gram serbuk kratom siap edar.

Bahan yang termasuk dalam jenis morfin itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat, ditengarai banyak diperjualbelikan secara online.

Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam mengatakan penyalahgunaan bahan berbahaya ini merupakan yang pertama di wilayah hukum Polres Cimahi.

Baca Juga: Simak Fitur Spesial di Suzuki XL7 yang Pesaingnya Gak Punya

“Dari temuan ini, kami akan pelajari agar bahan berbahaya tersebut tidak beredar ataupun dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya, Senin 20 April 2020.

Serbuk kratom tersebut didapat dari tersangka MI. Bahan berbahaya itu akan diedarkan ke wilayah Bandung Raya termasuk wilayah hukum Polres Cimahi meliputi Kota Cimahi-Kab. Bandung Barat.

Kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan inforasi masyarakat yang laporan ada peredaran /penjualan ekstrak atau serbuk kratom. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Jumat 17 April 2020 di Kampung Cisurupan Kecamatan Cimahi Utara.

Baca Juga: Menjadi PSBB Pertama di Jatim, 3 Daerah Tengah Siapkan Berkas Pengajuan ke Kemenkes

"Jadi saat ini tersangka MI sudah kami tahan, dan kemudian akan dilakukan rehabilitasi,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa serbuk tanaman kratom total 530 gram terdiri dari 10 Plastik klip bening masing-masing 15 gram serbuk kratom, 6 toples plastik masing-masing berisi 80 gram serbuk kratom, 1 buah bong / alat hisap sabu, dan 1 (satu) buah handphone.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat