PIKIRAN RAKYAT - Di tengah pandemi corona virus disease (Covid-19), enam remaja pria melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap remaja perempuan berinisial DN (15) di Kecamatan Cipeundey Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Tagar #CidukSaidDidu Ramai Diperbincangkan, Luhut Pandjaitan Resmi Buat Laporan
Para pelaku diamankan jajaran Polsek Cipeundeu-Satreskrim Polres Cimahi, tiga tersangka termasuk usia anak dan aksi mereka membuat korban yang berusia dibawah umur merasa depresi.
Kejadian diperkirakan berlangsung 14 Maret 2020 lalu, tak lama setelah pemerintah umumkan kasus pertama COVID-19.
Baca Juga: Sebulan Latihan di Rumah, Kiper Persib I Made Wirawan Ungkap Kondisi Sebenarnya
"Korban baru melapor kejadian dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dialaminya sebulan kemudian.
Korban mengalami depresi dan merasa sakit di bagian kemaluan, setelah didesak orang tuanya yang curiga dengan sikapnya dan melaporkannya ke kepolisian," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro didampingi Kapolsek Cipeundeuy AKP Tugiman.
Baca Juga: Tips Perawatan Rambut Harian untuk Cegah Rambut Rontok Berlebihan
Para pelaku yaitu IN(19), DS(19), DA(18), SB (15), INB (17), dan WH (17).