PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar membongkar praktik arisan bodong. Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MAW dan HTP pun diamankan oleh polisi. \
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada sekitar 150 orang yang menjadi korban dan kerugian mencapai angka Rp21 miliar.
"Adapun tersangkanya di sini ada satu orang namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa 1 Maret 2022.
Ibrahim menjelaskan, para pelaku mulanya menawarkan pada para korban mengenai adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp1 juta.
Jika sudah membeli slot, maka korbannya dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp1,35 juta. Lalu, apabila korban dapat mengajak reseller lain, dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp250.000.
"Apabila para member membawa nasabah lain atau reseller maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp250.000 per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli," ucapnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Tak Hanya Indonesia yang Harus Menghargai Jasa Mochtar Kusumaatmadja
Baca Juga: Jalan Layang Pasupati Bandung Ganti Nama, Resmi Jadi Jalan Layang Prof. Mochtar Kusumaatmadja
Korban yang tergiur kemudian melakukan transfer uang lewat rekening. Lalu, ketika jadwal jatuh tempo pembayaran arisan, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan. Belakangan, diketahui bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka.