kievskiy.org

AKB di Jawa Barat Belum Direstui Pusat, Sedang Proses Pencabutan Status PSBB

PENGENDARA sepeda melintas di depan toko pakaian yang tutup saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (29/5/2020).  Jika relaksasi ekonomi diterapkan, maka pembatasan aktivitas masyarakat tidak lagi terlalu ketat, namun jika PSBB kembali diperpanjang maka pusat perbelanjaan tidak diizinkan beroprasi.
PENGENDARA sepeda melintas di depan toko pakaian yang tutup saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (29/5/2020). Jika relaksasi ekonomi diterapkan, maka pembatasan aktivitas masyarakat tidak lagi terlalu ketat, namun jika PSBB kembali diperpanjang maka pusat perbelanjaan tidak diizinkan beroprasi. /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR" ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRANRAKYAT - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan ke 15 kota kabupaten yang dapat menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) tengah dalam proses pencabutan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehinga tak ada satu pun kota kabupaten di Jabar yang ada dalam rilis 102 kota kabupaten yang direstui pusat untuk menerapkan AKB. 

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad menuturkan, ke 102 yang dirilis oleh pemerintah pusat merupakan daerah yang tidak memiliki kasus Covid-19 atau daerah hijau. Sementara, 15 daerah di Jabar yang bisa menerapkan AKB merupakan daerah biru yang saat ini sedang dalam proses pencabutan status PSBB oleh Kementerian Kesehatan. 

"Kunjungan presiden ke Bekasi menyatakan 4 provinsi diizinkan new normal. Makanya, Jabar buat AKB. Buat 5 level  ada 15 kota kabupaten level biru dan 12 ada di zona kuning. Sebelumya ada 4 daerah yang di level merah," tutur Daud dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 2 Juni 2020.

Baca Juga: Breaking News: Update Kasus Virus Corona Indonesia Selasa 2 Juni 2020, Total 27.549 Positif COVID-19

Berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, 12 daerah atau 40 persen berada di level 3 atau zona kuning, yakni Kab. Bandung, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok. 

Sementara, 15 daerah atau 60 persen, yakni Kab. Bandung Barat, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cirebon, berada zona biru atau level 2, dan dapat memasuki AKB atau new normal. 

Baca Juga: Fatwa MUI, Tidak Boleh Salat Jumat Dibagi Sif demi Physical Distancing

Dikatakan Daud, 15 kota kabupaten di level biru tersebut bisa menerapkan AKB. Namun dengan ketentuan yang berlaku, harus dicabut dulu status PSBB. Dan, pencabutannya harus oleh kemenkes. 

"Sekarang sedang diproses pencabutannya di Kemenkes. Nah ke-15 daerah yang bisa AKB saat ini masih menjalankan PSBB secara proporsional. Jadi enggak simpang siur. Jadi tak usah dibingungkan," ujar dia. 

Menurut Daud, bupati maupun walikota terkait sudah menindaklanjuti peraturan tersebut. "Kita memberikan kewenangan ke daerah berdasarkan kajian para ahli kesehatan maupun ekonomi," kata dia. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat