PIKIRAN RAKYAT - Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (FKKBIHU) Jawa Barat, dengan mempertimbangkan adanya pandemi Covid-19 baik di Arab Saudi maupun di tanah air, sangat mendukung dikeluarkanya Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494 tentang Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020.
FKKBIHU Jabar juga mengimbau kepada para jemaah calon Haji agar tidak mengambil biaya haji yang telah dilunasi, agar tahun 2021 tidak mengalami kesulitan dalam pelunasannya.
Hal itu dikatakan Ketua FKKBIHU Jabar, KH. E Sunidja, didampingi Bendahara FKKBIHU Jabar, KH. Kurtubi, saat dihubungi, Rabu 3 Juni 2020. "Kepada jemaah calon Haji harus menerima pembatalan tersebut dengan ikhlas, demi keselamatan jemaah dari wabah Covid-19," kata Sunidja.
Baca Juga: Masa Pandemi Virus Corona, Nizam : Pastikan UKT Tidak Naik
Dia menambahkan, pasti ada hikmahnya dari pembatalan Haji tersebut. "Jemaah juga dianjurkan agar tidak mengambil biaya perjalanan ibadah haji yang telah dilunasi, agar tahun 2021 tidak mengalami kesulitan dalam pelunasannya," ucapnya.
Dengan pembatalan ini, diharapkan para KBIHU tetap melakukan bimbingan kepada jemaah agar dapat menguasai ilmu manasik haji yang lebih baik, sehingga mampu menjadi haji yang mandiri.
Baca Juga: 546 Calon Haji di Cimahi Batal Berangkat, Bebas Memilih: Dana Dikembalikan atau Pergi Tahun Depan
"KBIHU agar mesosialisasikan KMA 494 tahun 2020 kepada jemaah dengan cara yang bijak. Kita berdoa semoga semua jemaah yang sudah melunasi biaya Haji dipanjangkan umurnya dan diberikan kesehatan agar tahun 2021 dapat menunaikan ibadah Haji," ujarnya.
Sunidja juga menghargai pemerintah atas suksesnya penyelenggaraan Haji tahun 2019. "Semoga dengan pembatalan haji tahun 2020, maka pada ibadah Haji tahun 2021 akan lebih baik lagi," ucapnya. ***