kievskiy.org

Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Ojek Online Sepeda Motor di Bandung Boleh Bawa Penumpang Lagi

POTRET ojol pakai pembatas plastik yang dipasang di belakang tubuh pengemudi.*
POTRET ojol pakai pembatas plastik yang dipasang di belakang tubuh pengemudi.* /Instagram @newdramaojol.id

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi menginformasikan bahwa pengemudi ojek online di Kota Bandung sudah diperbolehkan untuk mengangkut penumpang sejak Selasa, 9 Juni 2020. 

Pengguna sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan pribadi sudah diperbolehkan beroperasi kembali, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan membawa hand sanitizer dan masker. 

Baca Juga: Setelah 10 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Kantor Pemda KBB Terungkap

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) nomor 41 tahun 2020 yang diterbitkan pada Senin, 8 Juni 2020 lalu.

Selain itu, ojol harus melakukan disinfeksi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan, menggunakan sarung tangan dan masker dan tidak berkendara jika sedang sakit. Apabila melanggar ketentuan, maka bisa dikenakan peringatan tertulis, denda, pembekuan dan pencabutan izin.

Baca Juga: Masih Ditemukan Kasus Baru Covid-19, Karantina Mandiri Satu Kampung di Garut Diperpanjang

“Akan segera kami komunikasikan dengan perusahaan penyedia layanan ojol. Agar membuat pangkalan khusus di tempat keramaian,” kata Ricky.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PRFMNews.id dengan judul "Ojol di Kota Bandung Sudah Boleh Angkut Penumpang"

Lebih lanjut, penumpang ojol disarankan untuk membawa helm sendiri dan perusahaan aplikasi menyediakan penyekat antara pengendara dan penumpang.*** (Tommy Riadi/PRFMNews.id)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat