kievskiy.org

Bahar bin Smith Ogah Ikuti Sidang Kasus Hoaks Secara Online, JPU Ungkap Alasannya

Potret Habib Bahar bin Smith.
Potret Habib Bahar bin Smith. /Antara/M. Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung menggelar sidang perkara penyebaran informasi berita bohong atau hoaks dengan terdakwa penceramah Bahar bin Smith secara online, Selasa, 29 Maret 2022.

Sidang tersebut dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bahar bin Smith.

Penceramah Bahar bin Smith dikabarkan tak mau mengikuti sidang secara online atau daring yang digelar PN Bandung.

Dia menolak keluar dari Ruang Tahanan (Rutan) Polda Jabar, tempat Bahar bin Smith mengikuti sidang secara daring yang juga didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Tolak Usulan Untuk Kekuasaan Jokowi, Prabowo Subianto Dianggap Diutamakan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja mengatakan kabar tersebut dia terima dari petugas yang ada di Polda Jabar.

Suharja menyebut Bahar bin Smith akan mengikuti sidang jika digelar secara langsung atau offline di PN Bandung.

"Mohon izin yang mulia, kami mendapat kabar dari Polda Jabar, Bahar Smith tidak bersedia mengikuti sidang secara online," kata Suharja di PN Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 29 Maret 2022.

Kendati demikian, jaksa meminta agar sidang tetap digelar secara online meski Bahar bin Smith tidak bersedia mengikuti sidang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat