kievskiy.org

Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Ancaman Penjara 20 Tahun Menanti

Dirjen Perdaglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana terancam hukum 20 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi).
Dirjen Perdaglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana terancam hukum 20 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi). /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Dirjen Perdaglu Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi).

Indrasari Wisnu Wardhana terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng.

Perkara itu diduga menjadi penyebab kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia belakangan ini.

Baca Juga: Tak Sendirian, Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng Bersama 3 Bos Swasta

"Iya, Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Itu pasal utamanya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Spuardi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 20 April 2022.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, Winsu terancam hukuman 20 tahun bui dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain pasal 2 dan Pasal 3, Supardi membeberkan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana suap.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Tersangka di Balik Langkanya Minyak Goreng, Kejagung: Ada Tindak Pidana Korupsi

"Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya," tutur Supardi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat