kievskiy.org

Pengusutan Limbah B3 Ilegal di Desa Nanggeleng Berlanjut, Pemilik Tempat Pengelola Diminta Keterangan

Segel sudah tak terpasang di lokasi yang diduga tempat pengolahan limbah B3 ilegal di kawasan Kampung Cigangsa, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (3/6/2022). Pengusutan kasus tersebut terus berlanjut.
Segel sudah tak terpasang di lokasi yang diduga tempat pengolahan limbah B3 ilegal di kawasan Kampung Cigangsa, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (3/6/2022). Pengusutan kasus tersebut terus berlanjut. /Pikiran-Rakyat.com/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT - Pengusutan praktik pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) ilegal di kawasan Desa Nanggeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat terus berlanjut.

Pemilik pengolahan limbah itu pun sudah dipanggil guna dimintai keterangan.

"Sekarang masih dalam proses, itu ditangani provinsi (Pemprov Jabar)," kata Rudi Sutendi, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat saat ditemui di kantornya, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Ngamprah, Jumat 3 Juni 2022.

Lokasi pengolah tersebut juga telah disegel. Seperti diketahui, sebuah lokasi di dekat Kampung Cigangsa, Desa Nanggeleng ditengara menjadi tempat pembuangan limbah batubara.

Baca Juga: Sempat Bertemu Ridwan Kamil, Lukman Sardi: Saya Tak Sanggup Membayangkan

Rudi menuturkan, penyegelan berlangsung pada akhir 2021. Awalnya, Dinas LH KBB menerima laporan dari Pemerintah Desa Nanggeleng terkait persoalan tersebut.

"Ada kegiatan pembongkaran disana, entah itu bahan apa, setelah diverifikasi memang disana ada pengolahan limbah B3. Dari segi peruntukan, perizinan sudah tidak sesuai," ucap Rudi.

Dinas LH KBB pun berkoordinasi dan meminta bantuan Dinas LH Jabar hingga penyegelan dilakukan.

Ia memastikan adanya limbah batubara serta B3 lainnya di lokasi itu. Ia juga menegaskan, pelaku bisa dikenakan pidana penjara jika terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menambahkan, kegiatan pengolahan limbah juga tak boleh dilaksanakan selama izin belum diperoleh dan segel belum dibuka. ‎

"Yang jelas pihak provinsi belum membuka segel," tuturnya.

Dari verifikasi juga ditemukan dugaan praktik pembuangan limbah lain di sekitar kawasan Cigangsa. Rudi mengatakan, limbah yang dibuang ke tepi jalan tersebut merupakan lumpur dari instalasi pengolahan air limbah.

"Entah dari tekstil atau apa," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat