kievskiy.org

Daftar Jalan di Bandung yang Tidak Dapat Dilewati, Berlaku Hari Ini

Daftar jalan di Bandung yang tidak dapat dilewati oleh masyarakat.
Daftar jalan di Bandung yang tidak dapat dilewati oleh masyarakat. /Instagram.com/@tmcpolrestabesbandung

PIKIRAN RAKYAT - Satlantas Polrestabes Bandung melaksanakan uji coba rekayasa lalu lintas tahap 1 mulai 22-28 Agustus 2022.

Uji coba rekayasa lalu lintas yang diselenggarakan selama satu minggu ke depan ini menyasar empat lokasi seperti Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta, dan Jalan Ahmad Yani.

Oleh karena itu, jajaran kepolisian bersama Dinas Perhubungan mengimbau agar pengguna lalu lintas untuk sementara waktu menghindari ruas jalan yang telah ditetapkan.

Berikut ini aturan detail mengenai titik jalan di Bandung yang tidak dapat dilewati imbas dari uji coba rekayasa lalu lintas.

Baca Juga: Berlaku 22 Agustus 2022, Berikut Daftar Jalan yang Tak Bisa Dilewati di Bandung

1. Jalan Sukabumi semula dua arah menjadi satu arah.

2. Persimpangan Jl Sukabumi-Jl Cianjur diberlakukan larangan belok kanan untuk mencegah terjadinya crossing.

3. Pada pukul 06.00-09.00 WIB, semua kendaraan dari Jl Sukabumi hanya diperbolehkan belok kiri di Jl Ahmad Yani (samping fly over) dan dilarang belok kanan ke Cicadas.

Baca Juga: Intip Kekayaan Ferdy Sambo, Hartanya Ditaksir Lebih dari Setengah Triliun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat