kievskiy.org

Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 Juli 2020, Ini Rinciannya

Kantor BPJS Kesehatan.*
Kantor BPJS Kesehatan.* /Pikiran-Rakyat.com/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III dengan keringanan besaran iuran.

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Ilman Muttaqien mengatakan dengan diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ramai Tren Giveaway dari Artis, Ernest Prakasa Sindir Perkara Penipuan

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan sesuai aturan," ujarnya, Rabu 1 Juli 2020.

Rincian kenaikan iuran untuk peserta mandiri yaitu Kelas I naik menjadi Rp150.000 dari saat ini Rp80.000, Kelas II naik menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000, Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Ilman, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

Baca Juga: Inggris Dapat 'Terpanggang' dengan Suhu 40 Derajat Celcius di Tahun 2100

“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat