kievskiy.org

Dua ASN di Kabupaten Bandung Terbukti Langgar Kode Etik, Ada yang Terang-terangan Galang Dukungan

ILUSTRASI ASN.*
ILUSTRASI ASN.* /TATI PURNAWATI/KC

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali memberi putusan terkait pelanggaran kode etik ASN di Pemkab Bandung, karena terlibat dalam kegiatan politik terkait Pilkada Serentak 2020. Dengan demikian, dari empat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bandung, dua di antaranya telah terbukti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, pelanggaran kode etik terbaru yang diputus oleh KASN ialah terkait aktivitas politik ASN Pemkab Bandung berinisial BB. Bermula dari temuan Bawaslu Kabupaten Bandung dalam mengawasi media sosial, Bawaslu Kabupaten Bandung lalu melakukan klarifikasi dan kajian.

"Saudara BB diduga melanggar kode etik ASN lantaran menghadiri kegiatan Hari Ulang Tahun Partai Golkar di Dome Rancaekek pada masa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020," kata Januar, melalui pesan singkat, Senin 6 Juli 2020.

Baca Juga: Melly Goeslaw Ajak Reuni BBB, Raffi Ahmad Unggah Foto Personil Lengkap Termasuk Laudya Chintya Bella

Setelah melakukan kajian, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Bandung kemudian menyampaikan rekomendasi kepada KASN. KASN pun menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

"Hal tersebut disampaikan oleh KASN untuk kemudian ditindaklanjuti Bupati Bandung. Jadi, dari empat rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung kepada KASN, dua di antaranya telah mendapatkan putusan. Kedua putusan itu menyebutkan bahwa ASN tersebut terbukti telah melanggar kode etik ASN," katanya.

Januar menjelaskan, sebelumnya KASN pun telah memutus bahwa ASN berinisial AR terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pasalnya, AR yang merupakan ASN aktif melakukan pendekatan ke Partai Gerindra, kemudian mendaftarkan diri sebagai bakal calon di partai tersebut. Bahkan, AR mendeklarasikan pencalonannya di media daring.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling di Kota Medan dan Makassar Hari ini, Selasa 7 Juli 2020

"Atas dugaan pelanggaran tersebut, keduanya diputus terbukti melanggar KASN, dan akan diberikan sanksi oleh Bupati Bandung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Keduanya akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tukasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat