kievskiy.org

Disdik Kabupaten Bandung Perintahkan SMPN 1 Bojongsoang Tiadakan Pungutan Uang dari Siswa

Ilustrasi pungutan uang.
Ilustrasi pungutan uang. /Pixabay/iqbal nuril

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung memerintahkan SMP Negeri 1 Bojongsoang meniadakan pungutan uang dari para siswa. Pasalnya, uang yang dipungut ialah untuk kebutuhan-kebutuhan yang sudah dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Disdik Kabupaten Bandung Ruli Hadiana didampingi Plt. Kepala Bidang SMP Disdik Kabupaten Bandung Yusuf Salim mengatakan, pihaknya telah meminta SMPN 1 Bojongsoang untuk membatalkan pungutan Rp150 ribu untuk biaya pasfoto, kartu pelajar dan sampul buku rapor.

"Saya sudah minta pihak sekolah untuk membatalkannya. Selain menuai protes dari para orang tua siswa, nilai uangnya juga memang tidak wajar, dan ini seharusnya dibiayai oleh dana BOS saja," kata Yusuf di Soreang, Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga: 7 Poin Penting ketika Gempa Bumi Terjadi saat Anda Berada di Lantai Paling Atas Gedung

Dia menekankan, selama ini Disdik Kabupaten Bandung tidak pernah merekomendasikan atau memerintahkan sekolah untuk memungut biaya kepada siswa. Persoalan pungutan uang yang terjadi di SMPN 1 Bojongsoang sepenuhnya merupakan kebijakan dari sekolah.

"Kami tidak pernah merekomendasikan atau bahkan pengkondisian untuk hal-hal seperti itu. Saya tegaskan juga untuk semua sekolah jangan melakukan hal-hal yang memberatkan orang tua siswa, apalagi kalau itu sebenarnya bisa dibiayai oleh dana BOS," ujarnya.

Ditanya soal pungutan uang sumbangan yang juga terjadi di SMPN 1 Bojongsoang untuk perbaikan mandi, cuci, kakus (MCK), dia berkilah bahwa hal itu ialah inisiatif atau partisipasi dari komite sekolah. Untuk perbaikan MCK sekolah, setiap siswa dimintai sumbangan Rp75 ribu.

Baca Juga: Inilah 7 Tips Memulai Bisnis Aksesoris HP yang Sukses

"Sebenarnya kalau untuk perbaikan MCK dan pengecatan, itu juga dibiayai oleh dana BOS. Cuma memang kalau ada partisipasi atau sumbangan dari orang tua siswa, itu diperbolehkan. Adapun pengumpulan sumbangan itu oleh wali kelas, karena mereka yang lebih dekat dengan siswa," katanya.

Dia menambahkan, semua sekolah negeri yang berada di bawah naungan Disdik Kabupaten Bandung tidak diperkenankan melakukan pungutan uang dari siswa. Dia pun meminta partisipasi dari masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pelaporan ke Disdik Kabupaten Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat